Pasca berlaku New Normal Covid 19, kini Objek Wisata Taman Satwa Cikembulan yang berlokasi di Kadungora Garut mulai kembali dibuka. Menurut Manager Pengelolanya – Rudy Arifin, re-opening tersebut dijalankan merujuk surat edaran Bupati setempat, Peraturan Gubernur dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), tentang diperbolehkannya kembali objek wisata untuk beroperasi dengan syarat menjalankan Standart Operasional mengacu pada protokol kesehatan. Kepada Slamet Timur – Kilas Radio, Rudy menyebut beberapa prosedur diterapkan kepada pengunjung, antara lain wajib mengenakan masker, menjaga jarak, dan bahkan sebelum masuk lokasi pengunjung wajib injakkan kaki pada karpet basah yang telah dibubuhi handsanitizer. Beberapa fasilitas dan cara juga dilakukan pihaknya untuk jamin keamanan para pengunjung.
“Jadi kita menyiapkan protokoler kesehatan, mulai dari tata – cara yang kita berlakukan kepada pengunjung demi keamanan, keselamatan dan kesehatan dimasa pandemic ini. Semua kita lakukan agar kami bisa berjalan baik (beroperasi dan tidak tutup), pengunjung yang berwisata juga bisa dilayani,” kata Rudy Arifin.
Lebih lanjut Rudy menyebut, pengunjung yang hendak masuk lokasi di pintu masuk diperiksa suhu. Bahkan alur perjalanan pengunjung di dalam lokasi-pun disesuaikan demi keamanan dan menjaga protokol kesehatan.
“Alur pengunjung yang biasanya masuk dan keluar selama ini kan acak berserabutan, kini dipisah. Beberapa pintu ditutup dan lahan ada yang disekat, semuanya semata agar jaga jarah antar pengunjung terjamin baik,” ujar Rudy.
Rudy mengaku pihaknya beruntung dengan kondisi kenormalan baru ini, pasalnya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti diubahnya alur perjalanan pengunjung ke area satwa, beberapa satwa yang tidak dikunjungi atau kurang favorit kini jadi perhatian pengunjung jadi bisa disaksikan, pasalnya ada di alur baru.
Sebelumnya, sejak awal Juni lalu Pemerintah Kabupaten Garut telah menyatakan, seluruh objek wisata mulai dibuka dengan ketentuan harus jalankan adaptasi kebiasaan baru dengan terapkan protokol kesehatan. Bupati Rudy Gunawan menyebutkan, semua objek wisata boleh mulai buka, kecuali objek wisata air di Cipanas yang masih belum diperbolehkan buka karena dianggap beresiko tinggi terhadap penularan covid 19. [stm-kr|gp-bw]