CIMAHI – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat, realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sepekan terakhir mencapai Rp 971 juta, dengan total 3.962 wajib pajak yang melakukan pembayaran.
Peningkatan dratis itu didapat setelah diberlakukannya kebijakan pengurangan pembayaran PBB ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yan berdampak terhadap ekonomi masyarakat Kota Cimahi.
“Jumlah penerimaan sampai tanggal 5 Juni Rp 971 juta atas pembayaran 3.962 ketetapan,” terang Kepala Bappenda, Dadan Darmawan yang didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati.
Seperti diketahui, sejak awal bulan Juni Pemkot Cimahi mengeluarkan kebijakan penguurangan PBB tahun 2020 hingga 100 persen untuk ketetapan sampai dengan Rp 100 ribu atau buku 1.
Kemudian untuk ketetapan di atas Rp 100 ribu atau buku 2-5 ada pemberian diskon 20 persen jika melakukan pembayaran bulan Juni. Selanjutnya diskon 10 persen untuk pembayaran bulan Juli dan diskon Rp 5 persen jika melakukan pembayaran bulan September.
Dikatakannya, peningkatan pendapatan realisasi PBB itu memang terjadi sejak adanya kebijakan pengurangan hingga diskon. Dimana sejak program tersebut digulirkan awal Juni, masyarakat mulai banyak mendatangi kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi.
“Kalau enggak ada program ini, pelayanan itu jarang Rp 20 juta sehari. Tapi pas pertama ada kebijakan itu, baru beberapa hari sudah Rp 900 juta lebih,” ungkapnya.
Ditegaskan Dadan, sejak awal pihaknya sudah memberikan informasi bahwa pembayaran PBB ini bisa dilakukan di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi.
Namun ternyata masih banyak warga yang berdatangan untuk melakukan pembayaran langsung di kantor Bappenda Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah. Mereka rela antre agar mendapat pengurangan pembayaran PBB.
“Jadi kita minta, karena bisa online, bisa di ATM BJB, kita sudah kerja sama dengan berbagai minimarket, maka pembayaran bisa dilakukan di tempat tersebut,” imbuhnya.
Dadan juga meminta bagi wajib pajak yang mendapat pengurangan 100 persen tidak perlu datang ke Bappenda, sebab secara otomatis datanya sudah di-update lewat sistem. Apalagi kedatangan mereka hanya untuk meminta cap bukti pembayaran.
“Jadi untuk menghindari kerumunan, wajib yang masuk buku 1 itu diminta tidak datang ke Bappenda. Karena tanpa mereka datang, kita sudah by sistem sudah langsung nol,” beber Dadan.
Tahun ini sendiri, Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa meraup Rp. 48.500.391.241 dari PBB. Sedangkan realisasinya hingga Mei 2019 baru mencapai Rp. 4.059.108.708. Pihaknya meyakini dengan adanya program pengurangan itu akan membuat pendapatan terus meningkat.
“Kalau lihat tahun-tahun sebelumnya, biasanya kebanyakan pembayaran itu mendekati jatuh tempo, yaitu september,” tandasnya.
Sumber : https://www.cimahikota.go.id