Menteri Agama mengizinkan rumah ibadah kembali menyelenggarakan peribadahan. Ada 11 kewajiban untuk pengurus dan sembilan kewajiban untuk jemaah.
Menjelang pemberlakuan normal baru, pemerintah menerbitkan panduan untuk penyelenggaran ibadah di rumah ibadah. Aturan penyelenggaraan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pendemi.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama beribadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol Covid-19. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Fachrul, Sabtu (30/5/2020).
Surat edaran yang diteken pada Jumat (29/5/2020) mengatur panduan bagi penyelenggaran rumah ibadah dan jemaah yang akan beribadah selama Covid-19 masih mewabah.
Salah satu aturan dalam surat edaran disebutkan rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
Ro adalah jumlah kasus baru yang tertular dari satu kasus infektif pada populasi sepenuhnya rentan. Ro biasanya digunakan di awal adanya kasus (pertumbuhan kasus eksponansial) untuk menunjukkan potensi besarnya pandemi.
Sedangkan Re/Rt adalah jumlah kasus baru yang tertular dari satu kasus terinfeksi pada populasi yang memiliki kekebalan sebagian atau setelah adanya intervensi. Biasanya Re/Rt digunakan untuk evaluasi penyebaran penyakit, yaitu di masa sekarang ini. Dari definisi itu, istilah Ro tidak tepat lagi digunakan untuk melihat penyebaran virus sekarang. Tepatnya digunakan pada awal Maret lalu. Sedangkan untuk sekarang ini yang paling tepat dipakai adalah Re atau Rt.
Pernyataan aman itu ditunjukkan dengan surat keterangan ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Surat keterangan aman Covid-19 itu, kata Fachrul, bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Sementara itu untuk rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Selain itu, pencabutan surat izin bisa dilakukan jika ternyata dalam praktik pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” ujar dia.
Surat edaran Menteri Agama itu mengatur sembilan kewajiban jemaah dan sebelas kewajiban bagi pengurus rumah ibadah.
Kewajiban Jemaah:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Kewajiban Pengurus atau Penyelenggara Rumah Ibadah:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah
Sumber :https://indonesia.go.id