Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Salah satu hal terpenting, rumah ibadah boleh menggelar peribadatan.
Penerapan PSBB Proporsional berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Jumat (29/5/2020). Wali Kota Bandung, Oded M. Danial akan segera mengeluarkan peraturan untuk mempertegas kondisi ini.
“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” ungkap wali kota saat konferensi pers usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).
PSBB Proporsional yang dimaksud adalah, menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.
“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30%. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.
Wali kota pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30%. Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.
Selain itu, titik pengecekan di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.
Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Menurut wali kota, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB. Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.
Di sisi lain, wali kota pun menegaskan, meskipun PSBB Proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial (JPS) tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai bulan Juli 2020.
“JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Sumber : Humas Bandung