Syiar Ramadan
Penulis: H. Oded M. Danial
Kemiskinan serta gap antara orang miskin dengan orang kaya (gini ratio) merupakan salah satu persoalan yang dihadapi bangsa kita. Orang-orang miskin hampir pasti sulit mengakses pekerjaan, perumahan, sanitasi, pendidikan, dan kesehatan yang memadai.
Upaya-upaya penanganannya pun harus konsisten, terutama untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak, sekaligus tidak meng-hadirkan kemiskinan struktural, yakni orang miskin semakin susah dan orang kaya semakin berada.
Meski pemerintah berupaya mengurangi pengeluaran penduduk miskin melalui kebijakan layanan pendidikan dan kesehatan gratis serta meningkatkan penghasilan-nya melalui berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi, upaya ini dinilai masih terbatas sehingga perlu dukungan dan bantuan masyarakat khususnya melalui instrumen zakat. Upaya ini juga dalam rangka memperpendek gap orang kaya dan orang miskin, sekaligus untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Zakat dalam pengertian secara umum berarti sedekah yang wajib dikeluarkan umat, sedangkan secara terminologis bermakna memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu sesuai dengan syari’at yang telah ditentukan.
Dengan pemahaman ini, zakat merupakan salah satu instrumen untuk memelihara semangat berbagi dengan sesama, khususnya kepada mereka yang tergolong miskin, dan menjadikannya sebagai perekat ukhuwwah islamiyah.
Namun di balik semua itu, zakat juga mengandung hikmah yang sangat luas, sesuai dengan maknanya secara harfiah yakni tumbuh, berkembang, kesuburan, bertambah, mensucikan atau membersihkan, sehingga sangat beralasan jika mekanisme pengeluarannya tidak hanya menunggu kesadaran individu, tetapi juga berdasarkan pendekatan pemaksaan seperti dijelaskan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Kesadaran-kesadaran ini pula yang seharusnya dipupuk karena dampaknya terhadap setiap pribadi umat serta orang lain yang kurang beruntung secara ekonomi yang juga berperan sebagai pemilik hak yang ada dalam harta kita.
Apalagi potensi zakat di dalam masyarakat begitu besar, sehingga melalui mekanisme pengelolaan zakat yang lebih profesional diharapkan potensi ini dapat terus dikembangkan dan didistribusikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.
Itu pula sebabnya, pemungutan dan pengelolaan zakat yang dilakukan lembaga-lembaga resmi pada hakekatnya memudahkan umat dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus untuk mendistribusikan kesejahteraan secara merata pula.
Hal itu berarti profesionalisme lembaga pengumpul zakat harus terus didorong, terutama untuk menumbuhkan dan memelihara kepercayaan umat, sekaligus menjadikan zakat sebagai instrumen untuk mensejahterakan masyarakat.
Semoga kredibilitas lembaga pengolah zakat semakin meningkat, yang mudah-mudahan pula mampu meningkatkan jumlah muzakki atau orang yang berzakat, menambah nilai atau nominal zakatnya, dan insya allah mengurangi mustahiq atau penerima dana zakat.
Bukan hal yang tidak mungkin jika kondisi ini mampu mendorong kegiatan ekonomi produktif umat, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta memperpendek jarak antara orang miskin dan orang kaya.
Dalam setiap kata
Pasti memiliki arti
Dalam harta kita
Ada yang harus dibagi
Barang berat sulit diangkat
Diangkat bersama terasa ringan
Bantu umat dengan zakat
Agar tercipta kebersamaan.***