• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 2 Juni 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Fatwa MUI tentang Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Corona

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 14 Mei 2020
in Berita
0 0
Fatwa MUI tentang Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Corona

Foto : VOA Indonesia

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona.

Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 itu diputuskan lewat sidang yang dilakukan secara daring, diikuti oleh 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid -19

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnah

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

 III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri berjamaah Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjemaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi’ah”, tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur’an.

7. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan shalat Idul Fitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c. Membaca shalawat nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Qur’an

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin

V. Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

d. Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idul Fitri

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri

Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

1. Mandi dan memotong kuku

2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian

3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri

4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.

5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang

6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF

Ketua

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Sekretaris

Mengetahui,

DEWAN PIMPINAN

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA

Wakil Ketua Umum

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Kontribusi FPRB Kota Bandung dalam Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Senin, 2 Juni 2025
Berita

PPUMI dan BGN Menandatangani MoU dalam Rangka Mendukung Program MBG

Senin, 2 Juni 2025
Kota Cimahi

Posyandu Jadi Garda Terdepan Pembangunan Kota Cimahi

Kamis, 29 Mei 2025
Berita

Terkait Perbedaan Hari Idul Adha, Menag Nasaruddin Umar : Jaga Persatuan Hargai Perbedaan

Kamis, 29 Mei 2025
Kota Cimahi

Cimahi Kota Pertama di Jabar yang Berhasil Membentuk Koperasi Merah Putih  di 15 Kelurahan

Kamis, 29 Mei 2025
Jawa Barat

KPID Jabar Gelar Program “Ngawangkong Atikan Penyiaran” di SMK Negeri 1 Cimahi

Rabu, 28 Mei 2025

Info Terbaru

Kontribusi FPRB Kota Bandung dalam Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Senin, 2 Juni 2025

Hadiri Tabligh Akbar & Talkshow bersama Ustadz Nana Gerhana & Dr. H..Erwin Sanjaya, SE., MM

Senin, 2 Juni 2025

PPUMI dan BGN Menandatangani MoU dalam Rangka Mendukung Program MBG

Senin, 2 Juni 2025

LIVE – Grand Final Mister Miss Cultural Jawa Barat 2025

Minggu, 1 Juni 2025

Video

    • All
    • Video

    LIVE – Grand Final Mister Miss Cultural Jawa Barat 2025

    Minggu, 1 Juni 2025

    Liputan Khusus –  Seminar Kecantikan & Self Love “Glowing No Filter” di Kezia Spot Cimahi.

    Sabtu, 31 Mei 2025

    Liputan Khusus – Silaturahmi Pra MUBES MC Jabar “From Local Talent to Global Success!”

    Sabtu, 31 Mei 2025

    Live Streaming – Opening Ceremony Salimah Expo 2025

    Jumat, 30 Mei 2025
    [radio_player id="3"]
    • Tentang Kami
    • Iklan & Layanan
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak Kami

    © 2024 Harmoni Online

    • Berita
      • Kota Bandung
      • Kota Cimahi
      • Kab. Bandung
      • Kab. Bandung Barat
      • Jawa Barat
    • Kesehatan
    • Keluarga
    • Ekonomi
    • Etalase
    • Olahraga
    • Entertainment
    • Unik
    • Wisata
    • Religi
    • Video
    • Foto

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    - Select Visibility -