Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Metropolitan Bandung Raya, mulai Rabu 22 April 2020 mendatang, menyusul pihaknya telah kantongi izin dari Kementerian Kesehatan RI.
Gubernur RK saat sampaikan pengumunan di Gedung Pakuan Bandung, Jumat sore (17/04) menyebutkan, wilayah yang mendapat izin untuk pemberlakuan PSBB Metropolis Bandung Raya adalah; Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Menurut Gubernur, PSBB Jawa Barat paling banyak yang meliputi 10 kota/kabupaten, sebelumnya wilayah ; Kota /Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, kini menyusul Bandung Raya.
Kang Emil sapaan RK sebelumnya sampaikan bahwa pihaknya telah rapat koordinasi bersama para kepala daerah di Metropolis Bandung Raya pada Rabu lalu, dimana disepakati pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan Rabu depan. Di bagian akhir keteranngan pers-nya, RK mengklaim persiapan PSBB Bandung Raya telah 100 % dilakukan. Kini pihaknya selama empat hari kedepan, lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga menurut Emil, Rabu dinihari 22 April 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Metropolis Bandung Raya, bisa dilaksanakan (gepe)