Cimahi – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, Tiga Pilar Cimahi, yaitu Wali Kota Cimahi, Kapolres Cimahi berserta Dandim 0609, dengan didampingi oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar melaksanakan patroli untuk membubarkan kerumunan massa dan penutupan toko-toko retail yang masih buka diluar jam yang yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, Sabtu (11/04/2020)
Dalam patroli tersebut ternyata masih ada beberapa mini market di daerah jalan Sangkuriang, yang masih buka, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna memberikan teguran kepada mini market tersebut. Beliau mengatakan apabila besok atau lusa mini market itu masih buka di luar jam yang telah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, mini market tersebut akan diberikan sanksi permanen yaitu pencabutan izin operasi.
Wali Kota Cimahi dalam patrolinya juga menegur restoran cepat saji yang masih menerima pelanggannya makan di tempat, dan memberikan himbauan kepada para driver ojol untuk tidak berkerumun pada saat menunggu pesanan makanan di restoran cepat saji tersebut.
Sedang di daerah Cibeber Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Totong Solehudin menegur kerumunan massa, ada beberapa masyarakat yang belum mengerti bahayanya virus COVID-19, dia mengatakan apabila masyarakat masih berkerumun maka masyarakat berpotensi terpapar Virus Covid 19.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Cimahi meminta Satpol PP agar bertindak tegas pada toko-toko retail yang masih buka di luar jam yang ditentukan dan restoran atau rumah makan yang masih menerima pelanggannya untuk makan di tempat.Wali kota cimahi beharap masyarakat Kota Cimahi mengikuti himbauan Pemeintah untuk tidak keluar rumah, tidak bekerumun dan bermasker apabila keluar rumah, agar wabah ini cepat berlalu. (IKPS)
Sumber : https://cimahikota.go.id