Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi.