• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Ekonomi

Tata Cara Mengajukan Keringanan Cicilan

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 9 April 2020
in Ekonomi
0 0
Tata Cara Mengajukan Keringanan Cicilan

Perajin membuat kerajinan aksesoris berkarakter hati dengan bahan baku tong bekas di Pasar Kabangan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi stimulus ekonomi hingga Rp2 triliun kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menjaga daya beli para pengusaha kecil di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19. ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.

Sejumlah bank dan finance telah melakukan restruksturisasi atau keringanan pinjaman bagi mereka yang terdampak Covid-19. Bagaimana cara pengajuannya?

Presiden Joko Widodo dalam teleconference (24/3/2020) menyampaikan akan memberikan kebijakan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak oleh penyebaran virus corona atau wabah Covid-19. Relaksasi  berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga.

Para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak virus corona bisa mendapatkan manfaat berupa penundaan pembayaran cicilan kredit atau pembiayaan. Bagaimana cara mendapatkan manfaat tersebut?

Berikut ini adalah tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan dana pinjaman leasing yang terdampak Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. 

1. OJK mengimbau pada debitur agar tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang disampaikan bank/leasing melalui website resmi dan atau call center resmi. 

2. Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

a. Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar yang antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

b. Keringanan kredit dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

c. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

3. Bagi debitur yang tak termasuk dalam ketentuan pada angka 2 di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka. 

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, dan jangan segan melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Bila ada perlakuan yang tak sesuai ketenuan di atas, debitur juga bisa melapor ke OJK, nomor telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur maupun bank/leasing.

Sumber : https://indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Ekonomi

Peluang dan Tantangan Ketahanan Pangan Global

Rabu, 8 Oktober 2025
Ekonomi

Jadwal Operasional Bank Saat Libur Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025
Ekonomi

Wakaf & Bisnis

Rabu, 5 Februari 2025
Ekonomi

Iklannya Jadi “Tanda” Datangnya Bulan Ramadhan, Ini Sejarah Sirup Marjan

Senin, 3 Februari 2025
Ekonomi

Rupiah Menguat Terhadap Dollar AS Hingga Rp. 8.170 Bikin Heboh Netizen, Ini Penjelasan BI

Minggu, 2 Februari 2025
Ekonomi

Bukalapak Resmi Tutup Marketplace Produk Fisik

Rabu, 8 Januari 2025

Info Terbaru

TAMU KITA – Dilema Guru Indonesia

TAMU KITA – Dilema Guru Indonesia

Senin, 27 Oktober 2025
TAMU KITA – Kenali Dirimu, Kenali Potensimu Menjadi Pribadi yang Bahagia

TAMU KITA – Kenali Dirimu, Kenali Potensimu Menjadi Pribadi yang Bahagia

Senin, 27 Oktober 2025

QAQC Summit 2025: Forum & Exhibition untuk Profesional Mutu dan Kualitas di Indonesia

Senin, 27 Oktober 2025

Hadiri Pengajian Rutin SBC “Tadabbur Quran & Shirah Nabawiyah” bersama Ust  Nur Ihsan Jundullah, Lc.

Senin, 27 Oktober 2025

Video

  • All
  • Video
Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Minggu, 26 Oktober 2025
Liputan Khusus – Cimahi Art 2025 Cimahi Mall

Liputan Khusus – Cimahi Art 2025 Cimahi Mall

Sabtu, 25 Oktober 2025
Nusantara Berirama | di Acara Satu Tahun Sora Wanodja

Nusantara Berirama | di Acara Satu Tahun Sora Wanodja

Rabu, 22 Oktober 2025
TTY : Tanya Tanya Yuk! | SMKN 1 Sukalarang Kab. Sukabumi

TTY : Tanya Tanya Yuk! | SMKN 1 Sukalarang Kab. Sukabumi

Kamis, 16 Oktober 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist