Dunia diguncang kabar tentang wabah penyakit yang disebabkan oleh virus Corona di Wuhan China. Di mana, wabah ini telah merenggut korban jiwa puluhan orang dan menginfeksi ribuan orang secara global.
Wabah atau penyakit menular, sudah dikenal sejak dulu termasuk zaman Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, wabah yang menyebar adalah pes dan lepra. Mengenai kejadian tersbut Rasulullah bersabda :
“Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu,” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Ini merupakan metode karantina yang telah diperintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mencegah wabah tersebut menjalar semakin luas ke daerah atau negara-negara lain.
Di masa ke Khalifah Umar bin Khattab, wabah kolera menyerang Negeri Syam. Ketika wabah itu menyebar Khalifah Umar bersama rombongan sedang dalam perjalanan menuju Syam dan terpaksa menghentikan perjalanannya.
Umar pun meminta pendapat kaum Muhajirin dan kaum Anshar untuk memilih melanjutkan perjalanan atau kembali ke Madinah. Ada dua pendapat, Sebagian memilih tetap melanjutkan perjalanan dan sebagian lagi memilih untuk membatalkan perjalanan.
Umar pun kemudian meminta pendapat sesepuh Quraisy. Yang kemudian menyarankan agar Khalifah tidak melanjutkan perjalanan menuju kota yang sedang diserang wabah penyakit.
“Menurut kami, engkau beserta orang-orang yang bersamamu sebaiknya kembali ke Madinah dan janganlah engkau bawa mereka ke tempat yang terjangkit penyakit itu,” ujar sesepuh Quraisy, dikutip dalam buku Pesona Akhlak Nabi, (Ahmad Rofi’ Usmani, 2015).
Namun Abu Ubaidah bin Jarrah, salah satu dari rombongan masih meragukan keputusan Khalifah. “Kenapa engkau melarikan diri dari ketentuan Allah?” ujarnya.
Umar pun menjawab, bahwa apa yang dilakukannya bukanlah melarikan diri dari ketentuan Allah melainkan untuk menuju ketentuan-Nya yang lain.
Keputusan untuk tidak melanjutkan perjalanan pun semakin kuat saat mendapatkan informasi dari Abdurrahman bin Auf. Bahwa suatu ketika Rasulullah melarang seseorang untuk memasuki suatu wilayah yang terkena wabah penyakit. Begitupun masyarakat yang terkena wabah tersebut untuk tidak meninggalkan atau keluar dari wilayahnya. Ini merupakan cara mengisolasi agar wabah penyakit tersebut tidak menular ke daerah lain.
(Dari berbagai sumber)