Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini ‘Indonesia Dinyatakan Darurat Kekerasan Terhadap Anak’. Pasalnya menurut Arist, secara nasional sekitar 58% kejahatan terhadap anak didominasi oleh kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Demikian paparnya, saat Seminar Nasional Pencegahan Kejahatan Terhadap Anak dan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Aula Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Selasa 10/10/19.
“Angka yang terbilang sangat tinggi itu, berdasar angka yang dihimpun dari laporan masyarakat atau pengaduan di Polres dan Polresta, serta lembaga dan pegiat perlindungan anak di tanah air”, papar Arist. Lanjutnya, “Untuk mengantisipasti bagaimana caranya memutus mata rantai dengan membangun mindset masyarakat agar rumah kita bisa (ramah anak), sebagai benteng bagi perlindungan anak”, saat ditemui media. Karenanya, kehadiran Arist di Ciamis sebagai narasumber seminar tersebut, diantaranya untuk membangun “mindset” atau pola pikir dan kebiasaan cara berpikir dalam perspektif yang sama dengan banyak pihak berkepentingan pada perlindungan anak.
Arist menambahkan, ketika peran negara terhadap perlindungan anak masih sangat minim dengan adanya indikasi angka kekerasan terhadap anak yang masih tinggi, maka seminar yang di-inisiasi Polres Ciamis dianggap sangat penting. Arist menilai, dengan seminar nantinya ada pemahaman yang sama sehingga akan meningkatkan partisipasi masyarakat luas dan para pihak berkepentingan pada perlindungan terhadap anak.
Hal itu dibenarkan Kapolres Ciamis – AKBP Bismo Teguh Prakoso, selaku pihak yang menginisiasi kegiatan. Bismo menjelaskan, yang diperlukan saat ini adalah membangun kesadaran bersama perlindungan terhadap anak. “Untuk melindungi hak anak, tak boleh membiarkan bila terjadi hal- hal diluar kewajaran, apalagi terkait kasus pelecehan, pencabulan, atau asusila terhadap anak, maka wajib melaporkan kepada pihak kepolisian”, tegas Bismo.
Seperti diketahui, Kapolres Ciamis sebelumnya telah mendapat apresiasi dan penghargaan dari Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirai, sebagai bentuk apresiasi responsif terhadap Kepolisian Resort Ciamis dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak selama ini. Sementara Adang Sudirman Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran yang juga diundang pada seminar mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Ciamis, satu diantaranya bertujuan meningkatkan kesadaran untuk perlindungan terhadap anak. Adang juga menjelaskan, sejalan dengan upaya itu Pangandaran telah menyelesaikan peraturan daerah terkait perlindungan ibu dan anak. Bahkan ia dan dinas terkait juga menghadiri seminar/ sebagai upaya penguatan untuk langkah nyata pada 2020 mendatang.
Terkait pelaksanaan Seminar Pencegahan Kejahatan Terhadap Anak dan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum di Gedung PKK Kabupaten Ciamis Selasa 10 Desember/ diantaranya juga sebagai upaya Pencegahan Kejahatan Terhadap Anak dan Mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Wilayah Hukum Polres Ciamis (ast-gp)