JAKARTA — Sebanyak 13 kesenian asal Jawa Barat (Jabar) resmi ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) melalui penyerahan sertifikat di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (8/10/19).
Sertifikat Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019 yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo kepada Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Daud Achmad yang hadir mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Daud mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar sangat mengapresiasi penetapan tersebut. Daud pun mengimbau kepada para pimpinan daerah di kabupaten/kota se-Jabar untuk terus menghidupkan budaya asli daerahnya agar tidak tergerus zaman dan diambil alih pihak luar.
“Saya mengimbau kepada kabupaten/kota (untuk) bisa terus memelihara, bisa terus melestarikan budaya-budaya yang memang hidup di daerahnya. Sebenarnya kita berkompetisi juga dengan negara tetangga kita, seperti di Sumatera (budayanya) banyak yang diklaim wilayah lain,” ujar Daud.
Selain itu, Daud menyebutkan bahwa Pemdaprov Jabar tidak hanya mengupayakan pengakuan resmi budaya-budaya yang ada di 27 kabupaten/kota.
Saat ini, pihaknya melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar sedang memperjuangkan pengakuan UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB) atas budaya Pencak Silat.
“(Melalui) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang sedang kita upayakan untuk bisa mendapat pengakuan dari UNESCO itu pencak silat. Memang penilaiannya lama, prosesnya sudah beberapa tahun,” tambah Daud.
Dalam acara tersebut, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo juga mengimbau para kepala daerah untuk segera mengajukan hak paten warisan budayanya di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal tersebut dinilai penting sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pelestarian budaya.
“Saya minta semua budaya yang tadi ditetapkan, kalau bisa dipatenkan di Kementerian Hukum dan HAM. Tidak hanya budaya, tapi juga kulinernya. Jangan sampai dikemudian hari ada kebudayaan kita yang diakui oleh negara lain,” tegas Tjahjo.
Menanggapi arahan tersebut, Daud berujar Pemdaprov Jabar siap mendaftarkan budaya Jabar untuk memiliki hak paten.
Mendikbud RI Muhadjir Effendy sementara itu mengatakan, program tahunan ini merupakan langkah konkret pemerintah pusat dalam melindungi budaya-budaya dari klaim negara asing.
Tak hanya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar, gelaran sertifikasi warisan budaya ini juga merupakan wujud komitmen dalam pelestarian budaya.
“Penetapan warisan budaya takbenda ini merupakan langkah konkret sebagai bentuk perlindungan kekayaan budaya yang dimiliki agar tidak di klaim oleh pihak lain,” tegas Muhadjir.
Tahun ini, kurang lebih 267 warisan budaya takbenda didaftarkan dari seluruh Indonesia. Jawa Barat sendiri mengajukan 13 kesenian budaya rakyat yang seluruhnya lulus seleksi dan verifikasi sehingga resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Adapun setelah diusulkan oleh provinsi masing-masing, dilakukan verifikasi dan uji lapangan oleh tim ahli serta diakhiri oleh sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Agustus lalu.
Sidang dilakukan sebagai tahap akhir untuk menentukan status setiap usulan. Dinas yang membidangi kebudayaan didampingi oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya mempresentasikan usulannya di hadapan staf ahli yang berjumlah 15 orang.
Berikut 13 kesenian Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2019:
1. Badawang
2. Bajidoran
3. Blenderan
4. Benjang
5. Cingcowong
6. Domyak
7. Kawin Cai
8. Panjang Jimat Kasepuhan Cirebon
9. Reak Dogdog
10. Seren Taun Cigugur
11. Seren Taun Banten Kidul (Kabupaten Sukabumi)
12. Tari Trebang Randu Kintir
13. Topeng Banjet.